Baca Juga: Tasya Kamila dan Randi Bachtiar, 9 Tahun LDR, Kini Pilih Utamakan Keluarga
Biaya Perpanjangan
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
(Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Untuk pemilik SIM B, perpanjangan harus dilakukan di kantor Satpas karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B sendiri digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Pastikan semua persyaratan lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar
Artikel Terkait
Tasya Kamila dan Randi Bachtiar, 9 Tahun LDR, Kini Pilih Utamakan Keluarga
Bulan Sutena Bantah Video Syur, Sebut Hasil Rekayasa AI
Hujan Deras Guyur Jakarta, Jalan Daan Mogot dan Letjen Suprapto Tergenang