MEDIA24.ID - Salah satu ibadah paling dicintai Allah pada Hari Raya Idul Adha adalah menyembelih hewan kurban (berkurban). Pertanyaannya, bolehkah berkurban untuk orang yang telah meninggal seperti orang tua atau suami dan istri yang telah wafat?
Sekadar informasi, hari ini kita memasuki 5 Dzulhijjah 1445 Hijriyah bertepatan Rabu, 12 Juni 2024. Sedangkan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.
Baca Juga: Apakah Cara Qurban Kita Selama Ini Sudah Benar? Simak Syarat dan Tata Cara Berkurban menurut Syariat
Hukum berkurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah Muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan (ditekankan). Dalam banyak riwayat, Nabi Muhammad ﷺ senantiasa menyembelih hewan kurban setiap bulan Dzulhijjah.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada amalan anak cucu Adam pada Hari Raya Kurban yang lebih disukai Allah melebihi dari menyembelih hewan kurban, sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai kurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya." (HR Ibnu Majah)
Baca Juga: 5 Amalan Bulan Dzulhijjah Bertabur Pahala, Nomor 3 Sangat Dicintai Allah
Riwayat lain disebutkan:
بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ
Artinya: "Pada tiap-tiap lembar bulunya itu akan memperoleh (pahala) satu kebaikan." (HR Ahmad)
Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal
Dalam satu kajian Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menjelaskan kebolehan menyembelih hewan kurban yang pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia apabila itu adalah wasiat si mayit semasa hidupnya. Artinya, kurban itu kedudukannya untuk memenuhi wasiat tersebut. [Al-Mausu'ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (5/106)]
Namun, para ulama berbeda pendapat apabila tidak diwasiatkan atau murni inisiatif dari anaknya atau orang lain yang masih hidup. Menurut mayoritas ulama tidak sah, sedangkan sebagian ulama berpendapat hal ini dibolehkan.
1. Yang Membolehkan
Kalangan Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa hal ini dibolehkan. Kedua mazhab ini memandang kurban hukumnya adalah seperti sedekah yang mana sedekah pahalanya untuk mayit disepakati kebolehannya. [Darr al Mukhtar (5/229), Kasyaful Qina' (3/18)]
Imam Kasani Al-Hanafi rahimahullah berkata:
وإن كان أحد الشركاء ممن يضحي عن ميت جاز
Artinya: "Dan jika ada yang berkurban meskipun dengan cara berserikat salah satunya untuk orang yang meninggal dunia, maka hal itu dibolehkan." [Badai' ash Shanai' (5/72)]
Imam Buhuti Al-Hanbali rahimahullah berkata:
التضحية (عن ميت أفضل) منها عن حي. قاله في شرحه لعجزه واحتياجه للثواب (ويعمل بها) أي الأضحية عن ميت (ك) أضحية (عن حي) من أكل وصدقة وهدية
Artinya: "Kurbannya orang yang sudah meninggal dunia bisa jadi lebih utama dari kurbannya orang yang masih hidup. Karena ketidakberdayaan mayit dan dia lebih membutuhkan pahala. Pelaksanaan kurban atas mayit sama seperti pelaksanaan kurban orang yang hidup, dari sisi yang dimakan dagingnya, disedekahkan dan dihadiahkan." [Syarh al-Muntaha al-Iradat (1/612)]
Dalilnya:
Di antara dalil yang membolehkan kurban untuk orang yang meninggal adalah riwayat berikut:
أن عليا رضي الله عنه كان يضحي عن النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين
Artinya: "Bahwasanya Sayidina Ali radhiyallahu 'anhu pernah berkurban atas nama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan menyembelih dua ekor domba." (HR Abu Daud)
Baca Juga: Panduan Lengkap Pelaksanaan Ibadah Qurban, Simak di Sini
2. Yang Tidak Membolehkan
Sedangkan ulama yang mengatakan tidak sah berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia adalah Mazhab Malikiyah dan Syafi'iyyah. [Mughni al-Muhtaj (4/292), Al Mahalli 'ala al-Minhaj (4/255)]
Dalam pandangan ulama kelompok ini, berkurban untuk orang meninggal adalah bentuk mengalihkan amal ibadah kepada pihak lain yang dilarang oleh keumuman Ayat Surah an-Najm Ayat 39:
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
Artinya: "Dan bahwasanya seorang manusia tiada akan memperoleh selain apa yang telah diusahakannya." (QS An-Najm: 39)
Al-Khami al-Maliki rahimahullah berkata:
لأنه لا يضحى عن ميت
Artinya: "Karena sesungguhnya tidak boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal." [At-Tabshirah (7/3471)]
Berkata Imam Nawawi rahimahullah:
ولا تضحية عن الغير بغير إذنه ولا عن ميت إن لم يوص بها
Artinya: "Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat." [Minhaj ath Thalibin (3/333)]
Imam Ramli rahimahullah berkata:
لا تقع أضحيته عن ميت
Artinya: "Tidak boleh berkurban untuk mayit." [Tuhfatul Muhtaj (8/144)]
Khatib asy-Syarbini rahimahullah berkata:
ولا تضحية عن الغير بغير إذنه ولا عن ميت
Artinya: "Tidak boleh berkurban untuk orang lain yang bukan karena izinnya, dan tidak boleh juga untuk orang yang sudah meninggal." [Mughni al-Muhtaj (6/137)]
Lalu, bagaimana jika niat berkurban diambil dari harta si waris meskipun bukan wasiat?
Kalangan Hanafiyah dan Hanabilah tentu saja membolehkan, lalu disusul ulama Malikiyah ikut membolehkan tapi dengan adanya kemakruhan. Sedangkan Mazhab Syafi'iyyah tetap mutlak tidak membolehkan kurban untuk orang yang telah meninggal dunia yang tanpa wasiat. [Al Bada'i (5/72), Hasyiah Ibn Abidin (5/214), Hasyiah ad Dusuqi (2/122). Nihayatul Muhtaj (8/136), al Mughni 'ala Syarh al-Kabir (11/107)]
Referensi:
[1] Al Mausu'ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (5/106).
[2] Darr al-Mukhtar (5/229), Kasyaful Qina' (3/18).
[3] Badai' ash-Shanai' (5/72)
[4] Syarh al Muntaha al Iradat (1/612)
[5] Mughni al Muhtaj (4/292), al Mahalli 'ala al Minhaj (4/255).
[6] At Tabshirah (7/3471)
[7] Minhaj ath Thalibin (3/333).
[8] Tuhfatul Muhtaj (8/144)
[9] Mughni al Muhtaj (6/137)
[10] Al Bada'i (5/72), Hasyiah Ibn Abidin (5/214), Hasyiah ad Dusuqi (2/122), Nihayatul Muhtaj (8/136), al Mughni 'ala Syarh al Kabir (11/107).
Wallahu A'lam
Baca Juga: 9 Keutamaan Berkurban, Nomor 1 Dosa Diampuni Saat Awal Tetesan Darah Hewan Kurban