Apakah Memberi Nama Anak dengan Nama Malaikat Diperbolehkan dalam Islam?

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Minggu, 30 Juni 2024 | 23:16 WIB
Nama bayi perempuan Islami (Freepik)
Nama bayi perempuan Islami (Freepik)

 

MEDIA24.ID - Bagi pasangan Muslim yang akan menjadi orang tua, memilih nama untuk anak adalah keputusan penting yang perlu dipertimbangkan dengan matang.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah diperbolehkan memberi nama anak dengan nama malaikat dalam Islam. Pertanyaan ini sangat relevan karena nama adalah doa dan harapan yang disematkan pada anak.

Mengutip dari laman Konsultasi Syariah pada Ahad (30/6/2023), ulama ternama Dr. Muhammad bin 'Abdul Wahhab Al-'Aqil hafizhahullah pernah menjelaskan mengenai hukumnya memberi nama anak dengan nama malaikat dalam kitab beliau, Mu'taqad Firaqil Muslimiin wal Yahuud wan Nasharaa wal Falaasifah wal Watsaniyyiin fil Malaaikatil Muqorrobiin.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memberi nama dengan nama para malaikat adalah makruh. Ibnul Qoyyim rahimahullah adalah salah satu ulama yang berpendapat demikian.

Baca Juga: Dari Tradisi Kuno hingga Perawatan Modern Gigi yang Efektif

Beliau mengatakan, "Di antara nama-nama yang makruh (digunakan) adalah nama para malaikat, seperti Jibril, Mikail, dan Israfil. Makruh hukumnya menamai seseorang dengan nama-nama tersebut."

Ibnul Qoyyim rahimahullah melanjutkan, "Asyhab mengatakan bahwa Malik pernah ditanya tentang hukum memberi nama Jibril (untuk manusia). Maka Malik pun memakruhkan hal itu dan tidak menyukainya." (Tuhfatul Mauduud, halaman 94, dan Al-Muntaqaa, karya Al-Baji, VII:296).

Al Baghowi rahimahullah juga menguatkan pendapat ini. Beliau mengatakan, "Makruh hukumnya memberi nama dengan nama para malaikat, seperti Jibril dan Mikail, karena 'Umar bin Khaththab membenci hal tersebut.

Selain itu, tidak pernah pula diriwayatkan dari salah seorang sahabat atau tabi'in bahwa ia menamakan putranya dengan nama salah satu malaikat. Ini pendapat Humaid bin Zanjawaih."

Al Baghowi rahimahullah melanjutkan, "Ada yang berpendapat bahwa hal itu dimakruhkan karena khawatir jika orang tersebut dicela, dilaknat, atau dicaci (oleh sesama manusia) sementara ia menyandang nama malaikat." (Syarhus Sunnah, XII:335–336).

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Niat Puasa Syawal 6 Hari, Simak Apa Keutamaannya

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:15 WIB
X