MUI: Judi Online Lebih Berbahaya dari Narkoba, Perlu Badan Pemberantasan Khusus

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Kamis, 4 Juli 2024 | 22:58 WIB
MUI akan bahas apakah boleh mengucapkan selamat pada hari raya agama lain.
MUI akan bahas apakah boleh mengucapkan selamat pada hari raya agama lain.

 

MEDIA24.ID - Anggota Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Aminudin Yakub MA menegaskan bahwa pihaknya memiliki sikap tegas terhadap judi online.

Dalam Alquran, judi selalu dikaitkan dengan khamr, yaitu minuman memabukkan yang sama-sama memiliki sifat adiktif dan merusak akal seseorang.

"Memang ada kesamaan antara judi dengan khamr yang sifatnya adiktif, memabukkan, dan menghilangkan akal seseorang," ujar Kiai Aminudin, seperti dikutip dari akun Instagram @muipusat, Kamis (4/7/2024).

MUI menyatakan dukungannya terhadap berbagai upaya Pemerintah Indonesia untuk mencegah dan menindak pelaku judi online.

Baca Juga: Loker Dokter Spesialis Ada 5.929 Tahun 2023, Menkes : Hanya Terisi 96!

Dr. Aminudin menambahkan bahwa MUI mendukung terbentuknya satuan tugas khusus yang melibatkan tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan dan elemen-elemen keagamaan.

"Kami mendukung terbentuknya satgas, dan MUI meminta agar satgas ini nantinya melibatkan pemerintah serta seluruh masyarakat seperti ormas-ormas keagamaan dan elemen masyarakat lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Bergeser dari Haji Thoriq, Ternyata Begini Sosok Thariq Halilintar di Mata Reza Artamevia Jelang Pernikahannya dengan Aaliyah Massaid

Lebih jauh, Kiai Aminudin menekankan bahwa masalah judi online tidak dapat diselesaikan secara sementara dengan hanya membentuk satgas. Ia mengusulkan pembentukan badan khusus pemberantasan judi online, mirip dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"MUI justru mengusulkan perlunya dibentuk badan pemberantasan judi, seperti BNN. Kenapa demikian? Karena judi memiliki dampak yang lebih berbahaya daripada narkoba," ucapnya.

Menurutnya, narkoba hanya berdampak langsung pada pelakunya yang mengalami penyakit dan penderitaan. Sedangkan judi online berdampak lebih luas, mempengaruhi anak, istri, hingga keluarga pelaku.

"Judi online ini bersifat digital dan saat ini sedang terjadi perang siber atau cyber war, maka persoalan ini akan bersifat laten dan berkepanjangan," tutup Kiai Aminudin.

Wallahu a'lam bisshawab.

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Niat Puasa Syawal 6 Hari, Simak Apa Keutamaannya

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:15 WIB
X