dunia-islam

Hukum Berkurban secara Patungan dalam Islam, Begini Penjelasannya

Kamis, 15 Mei 2025 | 21:07 WIB
Hewan Kurban, Idul Adha (Foto: dok Baznas)

“Pada masa Rasulullah SAW ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138).

Dalam kriteria kurban menurut Islam, lembaga seperti sekolah atau perusahan tidak dapat dianalogikan menjadi satu orang. Oleh karena itu, hukum berkurban atas nama sekolah dan perusahaan hanya dinilai sebagai sedekah hewan.

Hibahkan Kurban Agar Hukumnya Sah

Namun ada alternatif yang diperbolehkan agar kegiatan urunan kurban menjadi sah dan dihitung sebagai ibadah kurban. 

Berikut adalah cara dan syarat agar urunan kurban bernilai ibadah kurban sesuai dengan tuntunan syariah:

Hewan kurban harus dihibahkan atas nama satu orang untuk satu kambing, dan tujuh orang untuk kurban satu sapi. Tujuannya, agar kriteria pekurban menjadi sah. 

Dan jelas siapa yang memiliki hewan kurban tersebut sesuai syariah. Misalnya dari satu sekolah, terdapat 300 murid, 15 orang guru dan 5 karyawan sekolah. Dari urunan, terkumpul dana sumbangan yang cukup untuk membeli 11 ekor kambing, maka dapat dihibahkan atas nama 11 orang saja yang dipilih oleh panitia kurban.

Orang yang mendapatkan hibah kurban harus sadar dan memperhatikan syarat-syarat pekurban agar kurban menjadi sah. Juga sunnah-sunnah kurban yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, seperti memotong kuku, rambut, dan lainnya. 

Orang yang mendapatkan hibah kurban dapat meniatkan pahala kurbannya untuk seluruh warga sekolah atau keluarga besar perusahaan. 

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW berikut.“Nabi SAW berkurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga, dan umatnya.” (HR Muslim). 

Dari hadis tersebut para ulama berpendapat bahwa Rasulullah SAW menghadiahkan pahala kurbannya (al-isyrak fi ats-tsawab) kepada keluarga dan umatnya.

Sekolah atau perusahaan bisa memberikan urunan yang terkumpul kepada orang lain sebagai penerima infak atau sedekah. Kemudian orang tersebut membelikan hewan kurban dan menjadi pekurban atas nama dirinya sendiri. 

Jadi, infaknya bersifat terikat/bersyarat untuk membeli hewan kurban. Berdasarkan infak tersebut, si penerima infak akan membeli hewan kurban dan pahalanya diniatkan untuk pihak sekolah atau perusahaan.

Berdasarkan penjelasan di atas, hukum urunan kurban yang telah dihibahkan atas nama individu menjadi sah dan dinilai sebagai ibadah kurban. 

Adapun pahalanya, insya Allah akan terus mengalir kepada orang-orang yang ikut menyumbang meski jumlahnya sedikit sekalipun.

Halaman:

Tags

Terkini

Niat Puasa Syawal 6 Hari, Simak Apa Keutamaannya

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:15 WIB