Hukum Berkurban secara Patungan dalam Islam, Begini Penjelasannya

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Kamis, 15 Mei 2025 | 21:07 WIB
Hewan Kurban, Idul Adha (Foto: dok Baznas)
Hewan Kurban, Idul Adha (Foto: dok Baznas)

MEDIA24.ID, JAKARTA-Saat masih bersekolah pernahkah Anda mengikuti kegiatan patungan kurban di sekolah untuk merayakan hari raya Idul Adha? Kegiatan urunan atau sumbangan kurban di sekolah-sekolah bertujuan menjadi pembelajaran kurban bagi anak-anak sejak dini.

Tak hanya dilakukan oleh sekolah saja, di perusahaan dan lembaga lainnya juga kerap mengumpulkan donasi atau infak sedekah dari karyawan untuk berkurban atas nama lembaga/perusahaan.

Urunan kurban adalah kegiatan menyumbang untuk membeli hewan kurban yang dilakukan secara kolektif di suatu lembaga. 

Baca Juga: Catat! Ini 5 Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik

Jumlah orang yang ikut iuran biasanya berjumlah banyak dan lebih dari 7 orang yang diperbolehkan untuk patungan kurban seekor sapi.

Terdapat pro dan kontra tentang bagaimana hukum berkurban secara urunan. Apakah hukum kurban tersebut sah dan diperbolehkan dalam Islam ataukah tidak? 

Untuk lebih jelasnya berikut ini dibahas hukum berkurban secara patungan yang sesuai dengan tuntunan syariah.

Mengutip dari zakatsukses.org, mengenai hukum patungan kurban menurut Islam sebagai berikut. 

Baca Juga: Empat Menu Olahan Hewan Kurban Menambah Semarak di Hari Raya Idul Adha

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Dr. Oni Sahroni menyampaikan bahwa berkurban atas nama lembaga secara kolektif seperti sekolah atau perusahaan hukumnya tidak dapat dihitung sebagai ibadah kurban karena tidak memenuhi kriteria pekurban menurut syariah.

Apabila tetap dilakukan atas nama kolektif, maka hanya dinilai sebagai sedekah hewan bukan kurban. 

Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi Rasulullah SAW dari Jabir berkata, “Kami menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah SAW. Pada kurban Hudaibiyah. Satu ekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim).

Berdasarkan hadits yang lain, hukum kurban satu ekor kambing hanya diperbolehkan untuk satu orang. Namun, meski hanya atas nama satu orang pahalanya boleh diniatkan untuk satu keluarga. 

Baca Juga: Bacaan Doa Saat Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap Sesuai Sunnah

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Niat Puasa Syawal 6 Hari, Simak Apa Keutamaannya

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:15 WIB
X