MEDIA24.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia segera mengambil langkah nyata untuk mencegah maraknya judi online yang ternyata memicu lonjakan perceraian di Indonesia.
Di Kota Depok, pengadilan agama setempat melaporkan bahwa 70 persen dari kasus perceraian pada tahun 2024 berakar dari judi online dan pinjaman online.
Mengutip dari laman resmi Kemenag, sampai akhir Juni 2024, Pengadilan Agama Kota Depok menangani 1.133 kasus perceraian.
Dari jumlah tersebut, 864 kasus dipicu oleh perselisihan yang terus-menerus, sementara 153 kasus lainnya akibat masalah ekonomi.
Baca Juga: Apakah Memberi Nama Anak dengan Nama Malaikat Diperbolehkan dalam Islam?
Untuk mengatasi dampak negatif dari judi online, Plh Sekjen Kemenag, Suyitno, telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama untuk berpartisipasi aktif dalam menyosialisasikan larangan perjudian online.
Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama diterbitkan pada Rabu, 26 Juni 2024.
Suyitno menegaskan bahwa sesuai arahan Menteri Agama, seluruh ASN Kemenag diwajibkan mencegah dan menghindari perjudian online.
Jika ada yang terlibat, maka akan dijatuhi sanksi tegas. Arahan ini merupakan langkah strategis Kemenag untuk menjaga integritas dan moralitas ASN serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berwibawa.
Baca Juga: Siwak: Sunnah Rasulullah yang Menjaga Kesehatan Mulut dan Gigi
Melalui surat edaran ini, seluruh ASN Kemenag diharapkan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penyebaran informasi terkait bahaya judi online.
Pasalnya, judi online tidak hanya merusak moral, tetapi juga berdampak negatif pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.