MEDIA24.ID, JAKARTA-Menteri Perhubungan mengusulkan agar kementerian/lembaga memberlakukan kebijakan Work from Anywhere (WFA) mulai 24 Maret 2025.
Sehingga, pegawai negeri sipil (PNS) bisa mudik lebih awal guna mengurai kepadatan arus mudik.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, usulan tersebut didasarkan pada pelaksanaan hari raya Nyepi yang berdekatan dengan Idul Fitri yaitu pada 29 dan 31 Maret.
Baca Juga: Mudik Gratis 2025, 293 Bus Menuju 20 Kota di Enam Provinsi Disiapkan Pemprov Jakarta
Usulan itu telah ia sampaikan kepada sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Berangkat dari hal ini, kami mengusulkan WFA mulai 24 Maret. Asumsi kami, apabila dilaksanakan begitu, para pemudik akan melaksanakan perjalanan dari 21 Maret malam. Jadi kami punya waktu untuk mengurai para pemudik selama Lebaran,” kata Dudy saat bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Pusat Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Ia menjelaskan, antisipasi perlu dilakukan karena pada pelaksanaan angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 lalu, sejumlah masyarakat tidak melakukan perjalanan karena memilih untuk melakukannya pada momen Lebaran.
Baca Juga: Mudik Lebih Awal, Pemerintah Kaji Percepatan Pembayaran THR Idul Fitri 2025
Namun, untuk mengetahui potensi pergerakan masyarakat yang lebih tepat, saat ini sedang dilakukan survei secara menyeluruh.
“Kami sedang melakukan survei sehingga akan bisa menghitung lebih cermat berapa jumlah penumpang yang akan melakukan mudik saat Lebaran. Dari Kemenhub akan menghitung pergerakan untuk mengatur sarana moda transportasi yang perlu disiapkan,” ujarnya.
Adapun pertimbangan lainnya adalah musim pancaroba yang diperkirakan masih akan berlangsung pada saat Lebaran. Usulan WFA ini menurutnya juga atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kemudian di Pelabuhan Merak, Maret hingga April masih musim pancaroba. Jika hujan, ombak tinggi dan kapal tidak bisa bergerak. Jadi pertimbangannya bukan karena kemacetan saja. Hal-hal di luar kendali kami ini yang kami antisipasi," jelasnnya.
Sementara itu, Menteri Rini menyambut baik usulan WFA ini. Ia mengatakan, kebijakan terkait hari libur, cuti bersama, serta hal lainnya jelang Lebaran memang perlu melibatkan Kemenhub dan kepolisian karena harus menghitung pergerakan orang.
“Kalau memang bisa terurai, tidak apa-apa. Seandainya instansi mau WFA, diperbolehkan, karena ada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. WFA-nya berapa persen kami akan atur. Nanti kami buat surat edaran. Tiap Lebaran selalu kami buat surat edaran untuk layanan masyarakatnya. Ada hitungan persennya,” jelasnya.
Artikel Terkait
Meski Waktu H-45 Mudik Lebaran, KAI Ungkap Adanya Masalah Layanan Pemesanan Tiket Kereta Api