MEDIA24.ID, JAKARTA-Menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir online bisa sedikit bernapas lega karena tunjangan hari raya (THR) akan cair.
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan imbauan agar perusahaan penyedia jasa ojek daring memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para mitra pengemudi.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Prabowo saat bertemu dengan perwakilan pengemudi ojek online, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan, Senin (10/3/2025).
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Kapankah THR Pensiunan PNS Cair?
“Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” jelas Prabowo dikutip dari rilis situs Presiden RI.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menekankan beberapa hal penting terkait THR untuk pengemudi ojol. Pertama, THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk sembako atau bentuk lainnya.
Kemudian, besaran THR akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan kerja para pengemudi. Saat ini terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online aktif, serta 1-1,5 juta pengemudi berstatus part time yang akan menerima manfaat.
Baca Juga: Menaker Pastikan Aturan Terkait THR Pengemudi Ojol dalam Tahap Finalisasi
Presiden juga menyebutkan bahwa besaran dan mekanisme pemberian THR akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran.
"Ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," ujar Prabowo.
Kebijakan ini muncul setelah puluhan pengemudi ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025 dengan tuntutan adanya aturan mewajibkan pemberian THR.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyampaikan bahwa mereka menuntut THR dalam bentuk uang, bukan bahan pokok, dan mekanisme penghitungan THR diserahkan kepada Kemenaker.
"Tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok.(Untuk mekanisme penghitungan THR) kita serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan," ujar Lily saat berorasi.
Artikel Terkait
Tuntut THR, Ribuan Ojol akan Geruduk Kemnaker