MEDIA24.ID, JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 akan diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan. Termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang terbit Kamis (13/3/2025).
Pasal 3 dalam PP tersebut menyebutkan Calon PNS berhak menerima THR.
Baca Juga: Tunggu Waktu Pengangkatan, Kemenpan RB dan BKN Pastikan CPNS 2024 Tak Nganggur
THR yang bersumber dari APBN akan diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS. Kemudian ditambahkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara yang bersumber dari APBD, maka akan diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Baca Juga: Menaker Ungkap Besaran THR Diterima Driver Gojek dan Grab, Ini Syarat Bagi Penerimanya
Dan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Artikel Terkait
Terkait Penundaan Pengangkatan, Kepala BKN Minta Instansi Lakukan Pendataan CPNS dan PPPK ke Kantor Lama