Driver Ojol Kena Potongan Tapera? Kemenaker Sebut Masih Dikaji

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 19:16 WIB
Driver Ojol Kena Potongan Tapera? Kemenaker Sebut Masih Dikaji (Istimewa )
Driver Ojol Kena Potongan Tapera? Kemenaker Sebut Masih Dikaji (Istimewa )

 

MEDIA24.ID, JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mengkaji rencana pemotongan penghasilan ojek online (ojol) untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara itu, untuk besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Baca Juga: Catat ! Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong untuk Simpanan Tapera

"Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol. Ini pun belum selesai, kami masih public hearing," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, dikutip Sabtu (1/6/2024).

"Nanti pada saatnya akan kita pertemukan atau kita harmonikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan penting atau urgent nggak mereka ini masuk dalam skema Tapera. Jadi kalau sekarang belum bisa saya jawab," jelas dia. 

Sebelumnya diberitakan, gaji para pekerja baik pegawai negeri sipil, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri bakal dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya. Pemotongan itu dilakukan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca Juga: Dianggap Paksa Pekerja, Apindo Tolak Tapera

Hal ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. 

"Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri," tulis PP tersebut.

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X