MEDIA24.ID, JAKARTA - Kapan pencairan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 tahun 2024? Bansos KLJ dijadwalkan cair triwulan atau tiap tiga bulan sekali seperti dikutip dari laman Dinas Sosial Jakarta.
Beberapa waktu lalu, Dinsos DKI Jakarta mengumumkan Dana Kartu Lansia Jakarta 2024 akan cair dalam dua tahap. Pencairan dana bansos pemenuhan kebutuhan dasar Kartu Lansia Jakarta Tahap 1 dimulai pada 1 Maret 2024.
Bansos tahap I diberikan kepada penerima eksisting tahun 2023 yang telah melalui pengolahan data sebanyak 52.135 orang.
Dinsos DKI Jakarta menyatakan data penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta Tahap 1 bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi desil 1-4, lalu dipadankan lagi dengan Data Kependudukan dan Data Kepemilikan Aset atau Pajak Daerah.
Sedangkan bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 cair setelah proses verifikasi lapangan dan validasi selesai dilaksanakan bagi penerima baru.
"Setelah dilakukan pengecekan, atas nama ... dengan NIK ... melakukan pendaftaran DTKS ... bulan ... tahun .... mohon untuk dapat menunggu karena ada beberapa tahapan yang akan dilalui," jelas Dinas Sosial DKI Jakarta dalam akun Instagram @dinsosdkijakarta.
"Seperti pengolahan data, pemadanan data dengan Dinas Dukcapil, pemadanan dengan Bapenda, Musyawarah Kelurahan, dan seterusnya sampai akhirnya ditetapkan Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI," sambungnya.
Baca Juga: Tutorial Cara Ikut Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta Secara Online, Klik sidanira.jakarta.go.id
Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK)
- Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel
- Buka aplikasi
- Pilih menu Registrasi
- Ikuti arahan di aplikasi sampai selesai
- Setelah selesai registrasi, klik menu Daftar Usulan untuk mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Syarat Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- Warga DKI Jakarta berusia 60 tahun ke atas dengan salah satu kondisi berikut:
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari
- Sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur
- Terlantar secara psikis dan sosial - Berekonomi rendah (harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu)
- Tidak memiliki rumah dan atau lahan dengan NJOP > Rp 1 miliar
- Tidak memiliki mobil
- Terdaftar dalam data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, tetapi memenuhi syarat sebagai lansia penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta, lansia dapat diusulkan lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
- Penerima manfaat bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 yaitu penerima eksisting dan penerima baru yang sudah melalui tahap verifikasi lapangan.
Besar Bantuan Kartu Lansia Jakarta
Bansos Kartu Lansia Jakarta berupa uang tunai Rp 300 ribu per orang per bulan. Dana bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) 2024 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) DKI Jakarta.
Jadwal pencairan KLJ yaitu tiga bulan sekali atau Rp 900 ribu per pencairan. Sedangkan pada pencairan KLJ Tahap 1, bansos dicairkan untuk dua bulan. Karena itu, tiap lansia penerima KLJ Tahap 1 menerima Rp 600 ribu.