Viral Bansos KIPK di Undip yang Disebut Salah Sasaran, Siapa yang Berhak Terima dan Apa Bedanya dengan Beasiswa?

Photo Author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 15:47 WIB
Bantuan sosial KIPK (Puslapdik Kemendikbudristek)
Bantuan sosial KIPK (Puslapdik Kemendikbudristek)

 

MEDIA24.ID, JAKARTA - Akun base atau menfess @undipmenfess di platform X (dulu Twitter) beberapa hari terakhir mengunggah dugaan penerima bantuan sosial (bansos) Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIPK yang salah sasaran.

Beberapa penerima KIPK yang diungkap akun ini disebut-sebut punya gaya hidup dengan biaya tinggi seperti di antaranya menonton konser artis luar negeri dan mengunakan gadget mahal.

Dikutip dari situs resminya, KIPK adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat dengan keterbatasan ekonomi tapi punya potensi akademik yang baik.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti bansos KIPK ditujukan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa KSE 2024 untuk Mahasiswa S1 Dibuka hingga 30 April, Raih Tunjangan Rp 750 Ribu Per Bulan

Status keluarga saja tak cukup, tapi mahasiswa tersebut harus berprestasi seperti dikutip Media24 dari buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka.

“Pemerintah melihat bahwa kesempatan untuk melanjutkan kuliah pada program studi unggulan di kampus-kampus terbaik di seluruh Indonesia harus diberikan kepada seluruh anak Indonesia,” ujar Suharti.

Persyaratan ekonomi penerima KIPK Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan: 

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah. 

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti: 

a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). 

b. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

Halaman:

Editor: G Febrianto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X