Pensiunan PNS Dapat Gaji ke-13 Awal Bulan Ini, Intip Detail dan Besarannya

Photo Author
Lintang Aksara, Media 24
- Selasa, 4 Juni 2024 | 22:17 WIB
Ilustrasi Besaran Gaji ke 13 yang Akan Diterima Pensiunan PNS dan TNI/Polri (UMSU)
Ilustrasi Besaran Gaji ke 13 yang Akan Diterima Pensiunan PNS dan TNI/Polri (UMSU)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Kebijakan resmi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Berita baiknya, THR dan gaji ke-13 tahun ini akan diberikan secara lengkap kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Untuk ASN, gaji ke-13 dihitung berdasarkan faktor-faktor antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, tunjangan kinerja per bulan.

Baca Juga: Usai Sakit, Tukul Arwana Diajak Kembali Syuting oleh Raffi Ahmad

Adapun untuk pensiunan, gaji ke-13 dihitung berdasarkan pensiun dasar, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, pendapatan tambahan.

Pemerintah telah menetapkan tanggal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dan TNI/Polri mulai tanggal 3 Juni 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Baca Juga: Tukul Arwana Kembali Syuting Program TV, Vega Mengaku Senang

Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang terdapat dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.

Peningkatan gaji pokok ini pastinya akan memengaruhi jumlah gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS. Gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan yang diberikan kepada PNS, termasuk pensiunan.

Berikut adalah estimasi gaji ke-13 bagi pensiunan PNS pada tahun 2024, di mana pada tahun ini gaji ke-13 PNS akan dibayarkan penuh 100% berdasarkan golongan:

- Golongan I: Antara Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688

- Golongan II: Antara Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800

- Golongan III: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536

Halaman:

Editor: Lintang Aksara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X