Gaji Guru Naik di Tahun 2025, Berapa Hitungan Kenaikannya?

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Jumat, 29 November 2024 | 17:33 WIB
Gaji Guru Naik di Tahun 2025, Berapa Hitungan Kenaikannya? (Dok. Sekretariat Kabinet)
Gaji Guru Naik di Tahun 2025, Berapa Hitungan Kenaikannya? (Dok. Sekretariat Kabinet)

MEDIA24.ID, JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer atau non-ASN pada tahun depan. Berapa hitungan kenaikan gaji guru di 2025? 

Kenaikan gaji guru pada 2025 itu diumumkan Prabowo dalam momen Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Prabowo merinci gaji guru yang berstatus ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara, tunjangan profesi guru yang berstatus non-ASN alias guru honorer akan naik menjadi Rp2 juta.

Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Tunjangan Guru Honorer Non-ASN

"Kita telah tingkatkan anggaran kesejahteraan guru yang berstatus PNS dan PPPK dan guru-guru non ASN. Guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesi ditingkatkan jadi Rp2 juta perbulan," kata Prabowo.

Prabowo bersyukur bisa meningkatkan kesejahteraan para guru meski baru berkuasa selama satu bulan sebagai presiden.

"Karena itu, saya minta tepuk tangan untuk Bu Menkeu (Sri Mulyani) paling meriah," kata Prabowo lagi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Menitikkan Air Mata saat Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan tambahan gaji guru non-ASN menjadi Rp2 juta ini berasal dari program sertifikasi guru. Artinya, tambahan gaji ini di luar gaji yang diberikan oleh sekolah asalnya mengajar.

"Dalam acara tersebut disampaikan peningkatan kesejahteraan guru non ASN sebesar Rp2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar gaji pokok yang mereka memiliki. Nanti disampaikan dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional," kata Mu'ti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2024).

Besaran gaji guru berstatus ASN diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut besarannya gaji guru ASN :

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X