Ancaman PHK 60 Perusahaan di 2025: Dampak Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan Deindustrialisasi

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB
Jurusan Teknik Industri (Foto/Ist)
Jurusan Teknik Industri (Foto/Ist)

 

MEDIA24.ID - Memasuki tahun 2025, kabar kurang menggembirakan menghantui sektor industri di Indonesia.

Setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkapkan ancaman besar.

Sebanyak 60 perusahaan berencana melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam waktu dekat.

Baca Juga: Kepala BP Haji Ucapkan Selamat Natal kepada Umat Kristiani di Indonesia

"Kita sedang menghadapi situasi yang sangat mengkhawatirkan. Ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK," ujar Immanuel dalam pernyataan resminya, Rabu (25/12/2024).

"Permasalahan ini banyak disebabkan oleh penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mempermudah impor bahan jadi," sambungnya. 

Ancaman PHK ini menjadi salah satu tanda nyata dari fenomena deindustrialisasi yang semakin nyata di Indonesia.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menyebutkan bahwa kontribusi sektor industri terhadap perekonomian tanah air mengalami penurunan signifikan.

"Kondisi ini mengancam target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto," katanya.

Baca Juga: PHK Massal Bakal Berlanjut, 60 Perusahaan Kolaps

"Deindustrialisasi membuat pertumbuhan ekonomi sulit mencapai angka tersebut, terutama jika investasi hanya berfokus pada sektor pertanian yang pertumbuhannya relatif lambat," ungkap Tauhid.

Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah serius untuk merevitalisasi sektor industri, termasuk tekstil dan garmen, yang menjadi salah satu pilar ekonomi nasional. 

Tauhid menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh pada kebijakan industri, termasuk memastikan bahwa kebijakan impor tidak merugikan produsen lokal.

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X