MEDIA24.ID - Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12%.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 31 Desember 2024, dan berlaku khusus untuk barang dan jasa mewah.
Meskipun ada kenaikan tarif PPN, Prabowo memastikan bahwa pemerintah akan memberikan pembiayaan stimulus sebesar Rp38,6 triliun untuk membantu masyarakat.
Baca Juga: Sri Mulyani Rinci Barang dan Jasa Tarif PPN 0 Persen di Tahun 2025
Paket stimulus ini termasuk bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, serta insentif untuk industri padat karya.
Selain itu, pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapat insentif PPh Pasal 21, sementara UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta akan dibebaskan dari PPh.
Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah, sementara barang dan jasa kebutuhan pokok tetap bebas PPN atau dikenakan tarif 0%.
Baca Juga: Semarak Malam Tahun Baru 2025, 12 Panggung Hiburan Meriahkan Car Free Night di Bundaran HI Jakarta
Beras, daging, ikan, sayur, susu segar, serta layanan pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum tetap tidak akan dikenakan pajak.
Kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelumnya, tarif PPN sudah dinaikkan dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, dan kini meningkat menjadi 12% sesuai jadwal yang disepakati dengan DPR.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak kenaikan pajak terhadap masyarakat sambil tetap memberikan dukungan untuk sektor-sektor yang membutuhkan.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Barang dan Jasa serta Bahan Pokok Tak Kena Kenaikan PPN 12 Persen
Semarak Malam Tahun Baru 2025, 12 Panggung Hiburan Meriahkan Car Free Night di Bundaran HI Jakarta
Sri Mulyani Rinci Barang dan Jasa Tarif PPN 0 Persen di Tahun 2025