MEDIA24.ID - Malam pergantian tahun menuju 2025 semakin terasa meriah di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Sejak Selasa, 31 Desember 2024, kawasan ini dipadati ribuan orang yang datang dari berbagai daerah, siap merayakan momen tahun baru yang penuh semangat.
Antusiasme warga, dari muda hingga tua, tampak jelas di setiap sudut Bundaran HI. Mereka asyik berjoget mengikuti alunan musik yang mengalun dari panggung-panggung hiburan yang tersebar di kawasan tersebut.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Barang dan Jasa serta Bahan Pokok Tak Kena Kenaikan PPN 12 Persen
Car Free Night (CFN) yang diterapkan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin menambah keseruan malam itu.
Selama perayaan tahun baru, total ada 12 panggung hiburan yang disiapkan untuk menghibur masyarakat. Lokasi panggung meliputi berbagai titik strategis, seperti Gedung Panin Bank, SCBD, FX Sudirman, dan Lapangan Banteng.
Pengunjung juga dapat menikmati suasana meriah di sekitar Patung Kuda dan Dukuh Atas, yang semakin menambah semaraknya perayaan malam itu.
Di kawasan Bundaran HI, lalu lintas sudah ditutup, dan hanya bus TransJakarta yang diperbolehkan melintas.
Baca Juga: Presiden Prabowo : Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Contohnya Pesawat Jet Pribadi
Hal ini membuat jalanan di sekitar lokasi menjadi lebih aman dan nyaman untuk pengunjung yang ingin menikmati acara tahun baru tanpa gangguan kendaraan.
Sebanyak 1.500 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Satlantas Polres terlibat dalam pengamanan acara besar ini.
Pengamanan ketat dilakukan di sepanjang jalur yang akan digunakan untuk Car Free Night, yang dimulai pukul 18.00 WIB pada Selasa, 31 Desember 2024, hingga acara selesai.
Jalur Sudirman-Thamrin akan dibuka kembali pada Rabu, 1 Januari 2025, pukul 01.00 WIB.
Artikel Terkait
Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 Diundur ke 6 September 2025, Ini Alasan Dibalik Perubahan Jadwalnya
Presiden Prabowo : Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Contohnya Pesawat Jet Pribadi
Prabowo Tegaskan Barang dan Jasa serta Bahan Pokok Tak Kena Kenaikan PPN 12 Persen