MEDIA24.ID, JAKARTA-Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 menjadi momen penting yang dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR wajib diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan kalender Hijriyah dari Kementerian Agama, Idul Fitri tahun ini jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.
Baca Juga: Cek ya! Ini Jadwal Pencairan dan Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Namun, pemerintah mengisyaratkan percepatan pencairan THR untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik.
Dengan demikian, pencairan THR kemungkinan dilakukan pada tanggal 17 Maret 2025, lebih awal dari jadwal normal.
Percepatan pencairan THR menjadi salah satu opsi strategis pemerintah untuk mendukung kelancaran mudik Lebaran.
Baca Juga: Mudik Lebih Awal, Pemerintah Kaji Percepatan Pembayaran THR Idul Fitri 2025
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membahas rencana ini dalam pertemuan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Jumat (24/1).
Dilansir dari situs resmi Kemenhub, pencairan THR lebih awal diharapkan dapat memberikan masyarakat waktu yang lebih fleksibel untuk merencanakan perjalanan mudik.
Selain itu, tahun ini juga menjadi tantangan tersendiri karena berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025.
Kombinasi dua hari besar ini diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat secara signifikan.
Oleh karena itu, kebijakan percepatan pencairan THR diharapkan mampu mengurai kepadatan di jalan dan terminal transportasi menjelang puncak arus mudik.
Dengan rencana ini, para pekerja diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran dan perjalanan mudik dengan lebih baik.
Artikel Terkait
Mudik Lebih Awal, Pemerintah Kaji Percepatan Pembayaran THR Idul Fitri 2025