Imbas Kelangkaan Gas 3 Kg, Warga Antre di SPBU Fatmawati

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Senin, 3 Februari 2025 | 16:40 WIB
Agen LPG 3 Kg (Foto.Ilustrasi/Instagram )
Agen LPG 3 Kg (Foto.Ilustrasi/Instagram )

Mulai Sabtu (1/2), pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai hari ini agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG tiga kilogram (kg) kepada pengecer.

Pengecer elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusinya agar lebih terkontrol dan tepat guna.

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X