Viral Gas 3 Kg Warna Pink Bertuliskan LPG Non Subsidi, Ini Klarifikasi dari Pertamina

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Selasa, 4 Februari 2025 | 12:38 WIB
Viral Gas 3 Kg Warna Pink Bertuliskan LPG Non Subsidi, Ini Klarifikasi dari Pertamina (Dok. TikTok )
Viral Gas 3 Kg Warna Pink Bertuliskan LPG Non Subsidi, Ini Klarifikasi dari Pertamina (Dok. TikTok )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Sebuah unggahan di media sosial X menampilkan foto tabung gas nonsubsidi 3 kilogram yag berwarna pink dan bertuliskan "LPG Non Subsidi" di tabungnya.

Dalam unggahan tersebut juga dinarasikan LPG tersebut akan mulai dipasarkan sebagai pengganti LPG subsidi 3 kilogram yang berwarna hijau.

Unggahan X tersebut telah dilihat 1,1 juta kali dengan beragam komentar.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Akan segera hadir Gas Elpiji non subsidi

Pokoknya rakyat kecil hrs makin ditekan , buat menghidupi para pembuat kebijakan”

Baca Juga: Ganti Nama, Pengecer LPG 3 Kg Dapat Kembali Beroperasi Hari Ini

Namun, benarkah Gas LPG 3 kg non subsidi akan dijual?

PT Pertamina Patra Niaga membantah kabar yang beredar terkait produk LPG 3 kg pink nonsubsidi (Bright gas) yang menggantikan LPG 3 kg subsidi (gas melon), menyusul dilarangnya penjualan gas melon di pengecer.

“Itu adalah informasi tidak benar, dan produk Bright gas saat ini hanya tersedia dalam dua kemasan saja, yaitu 5,5 kg dan 12 kg,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.

Merespons foto yang beredar soal tabung LPG 3 kg pink nonsubsidi (Bright gas), Heppy menyampaikan bahwa gambar tersebut kemungkinan besar diambil pada 2018. Saat itu Pertamina melakukan uji pasar varian baru elpiji Bright Gas ukuran 3 kg.

Baca Juga: Pedagang Eceran Gas Elpiji 3 Kg Diimbau Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi, Simak Persyaratannya

Pertamina melakukan uji pasar Bright Gas 3 kg di Jakarta sebanyak 2.000 tabung dan di Surabaya 1.000 tabung pada awal 2018.

Akan tetapi, saat ini produk Bright gas hanya tersedia dalam dua kemasan saja, yaitu 5,5 kg dan 12 kg.

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X