MEDIA24.ID - Pemerintah melalui kebijakan terbaru melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer.
Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi langsung di pangkalan resmi yang sudah di terdaftar.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi lebih tepat sasaran serta menghindari permainan harga gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer.
Peluang usaha sebagai pangkalan gas kini terbuka lebar bagi masyarakat yang ingin berbisnis di sektor ini. Tingginya kebutuhan elpiji membuat usaha pangkalan memiliki prospek yang menjanjikan.
Namun, sebelum memulai, calon pemilik pangkalan perlu memahami persyaratan, modal awal, serta keuntungan yang dapat diperoleh.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025, mulai 1 Februari 2025, elpiji 3 kg hanya boleh disalurkan langsung kepada pengguna akhir, seperti rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan yang memenuhi syarat.
Dengan adanya aturan baru ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kg ke masyarakat.
Baca Juga: PaRD Leadership Meeting 2025 di Jakarta Resmi Dibuka, Berikut 3 Isu Utama yang Dibahas
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengatur ulang distribusi elpiji agar lebih efisien dan memastikan harga jual sesuai dengan ketetapan pemerintah.
"Ini adalah bagian dari penataan distribusi agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Pengecer yang ingin tetap berjualan bisa mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujar Yuliot pada Senin 3 Februari 2025.
Untuk mendirikan agen elpiji, terdapat ketentuan luas lahan yang harus dipenuhi. Lokasi agen wajib memiliki luas minimal 165 m², sementara Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) harus memiliki area setidaknya 4.150 m² (83 m x 50 m).
Selain itu, untuk lokasi Bulk Pertamina Transporter (BPT), diperlukan lahan dengan ukuran minimal 1.000 m² (40 m x 25 m).
Baca Juga: Aturan Pembatasan Usia Penggunaan Medsos Ditargetkan Rampung dalam Dua Bulan
Bagi calon pemilik usaha yang ingin mendaftarkan diri sebagai agen elpiji, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
Artikel Terkait
Pertamina International Shipping Tambah 2 Tanker Gas Raksasa, Perkuat Industri Maritim Indonesia
Tabung Gas Meledak di Bekasi, Atap Rumah Rusak dan Satu Korban Luka Bakar
Petugas Damkar Depok Ngamuk Lagi, Alat Rusak Bikin Kebakaran di Pangkalan Gas Meluas
Blu by BCA Tebar Promo GAS 12.12, Sambut Akhir Tahun dengan Gembira
Imbas Kelangkaan Gas 3 Kg, Warga Antre di SPBU Fatmawati