Siap-siap THR dan Gaji ke-13 ASN Cair! Berapa Besarannya?

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Kamis, 6 Februari 2025 | 18:22 WIB
Siap-siap THR dan Gaji ke-13 ASN Cair! Berapa Besarannya?  (Dok. Media24 )
Siap-siap THR dan Gaji ke-13 ASN Cair! Berapa Besarannya? (Dok. Media24 )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) tidak perlu khawatir lagi soal tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memastikan proses pencairan telah dipersiapkan. Dan untuk rinciannya akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Persiapan sudah ada, persiapan to be announce," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR ASN Bakal Dihapus? Airlangga Hartarto Buka Suara

Meski begitu, untuk kabar jelasnya kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 saat adanya program efisiensi anggaran belanja pemerintah pusat maupun daerah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Jadi dari segi lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya," tegas Airlangga.

Apabila mengacu pada 2024 lalu, di mana pemerintah memberikan 100% tunjangan hari raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK beserta TNI dan Polri.

Baca Juga: Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 ASN Bakal Dihapus? Ini Penjelaaan Menpan RB

Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Pembayaran THR ASN ini biasanya dilakukan mulai H-10 Lebaran. Proses pencairannya akan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya.

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X