Menhub Pastikan Program Mudik Gratis Lebaran 2025 Tetap Dilaksanakan

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 20:50 WIB
Menhub Pastikan Program Mudik Gratis Lebaran 2025 Tetap Dilaksanakan   (Foto: dok)
Menhub Pastikan Program Mudik Gratis Lebaran 2025 Tetap Dilaksanakan (Foto: dok)

MEDIA24.ID, JAKARTA-Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, memastikan program Mudik Gratis Lebaran 2025 akan tetap dilaksanakan. Meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalami efisiensi anggaran

Anggaran Kemenhub untuk tahun 2025 telah disahkan sebesar Rp17,7 triliun, turun dari Rp31,45 triliun pada tahun sebelumnya. 

"Meskipun ada efisiensi anggaran, layanan transportasi publik bersubsidi tetap menjadi prioritas utama. Selain itu, biaya pegawai Kemenhub juga akan tetap diperhatikan dalam alokasi anggaran,” kata Dudy, dikutip Sabtu, (15/2/2025).

Baca Juga: Demi Kelancaran Arus Mudik, Pemerintah Bebaskan Tarif Jalan Tol Selama Lebaran 2025

Dudy menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ia menyoroti perlunya partisipasi besar dari BUMN untuk memastikan program mudik gratis berjalan lancar dan aman bagi masyarakat. 

"Kami sedang menghubungi, 'roadshow' untuk bertemu bersama para stakeholder yang menyelenggarakan Mudik Gratis, supaya bisa berkoordinasi secara baik," lanjutnya.

Baca Juga: Mudik Lebih Awal, Pemerintah Kaji Percepatan Pembayaran THR Idul Fitri 2025

Meskipun terjadi pengurangan anggaran, Kemenhub berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keselamatan dalam pelaksanaan program mudik gratis tahun ini.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan efisiensi anggaran sebesar Rp306 triliun untuk tahun 2025. 

Kebijakan pemotongan anggaran ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. 

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X