MEDIA24.ID, EKBIS - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan, baik untuk karyawan tetap, kontrak, maupun harian lepas.
Pembayaran THR diatur oleh pemerintah dan wajib diberikan tepat waktu.
MEDIA24.ID, EKBIS - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan, baik untuk karyawan tetap, kontrak, maupun harian lepas.
Pembayaran THR diatur oleh pemerintah dan wajib diberikan tepat waktu.