ekbis

THR Wajib Cair! Ini Besaran, Sanksi Perusahaan Bandel, dan Cara Aduan Jika Tak Dibayar

Kamis, 6 Maret 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi cara menukarkan uang baru lewat aplikasi penukaran uang resmi BI (Instagram @uangbarulebaran)

MEDIA24.ID, EKBIS - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan, baik untuk karyawan tetap, kontrak, maupun harian lepas.

Pembayaran THR diatur oleh pemerintah dan wajib diberikan tepat waktu.

Besaran THR Sesuai Masa Kerja

Tags

Terkini