Langgar Izin, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perintahkan Pembongkaran Hibisc Puncak, Bogor

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Kamis, 6 Maret 2025 | 13:39 WIB
 Hibisc Puncak, Bogor disebut langgar izin (Foto: capture Youtube)
Hibisc Puncak, Bogor disebut langgar izin (Foto: capture Youtube)

MEDIA24.ID, JABODETABEK - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memerintahkan pembongkaran tempat rekreasi Hibisc di Puncak, Bogor, pada Kamis (6/3/2025).

Keputusan ini diambil karena tempat wisata tersebut melanggar izin pemanfaatan lahan yang telah diberikan.

Hibisc dikelola oleh PT Jaswita, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat.

Awalnya, perusahaan ini hanya mengantongi izin pemanfaatan lahan seluas 4.800 meter persegi, tetapi dalam praktiknya, lahan yang digunakan membengkak hingga 15.000 meter persegi.

Baca Juga: Banjir Jakarta Mereda! Debit Air di Manggarai Turun, Status Siaga Empat

Dedi Mulyadi: Harus Dibongkar!

Saat turun langsung ke lokasi, Dedi Mulyadi memastikan bahwa peringatan sebelumnya kepada pengelola telah diabaikan.

"Karena tidak dibongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini. Bantu Pak Wakil Bupati, pimpinan DPRD Bogor," ujarnya.

Menurut Dedi, pelanggaran ini tidak hanya soal izin, tetapi juga berdampak pada lingkungan. Ia pun menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menindak pelanggaran, termasuk terhadap BUMD milik Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga: Update Kasus Nikita Mirzani, Polda Metro Jaya Resmi Tahan dan Tetapkan Sebagai Tersangka Buntut Skandal Pemerasan

"Saya tidak segan-segan, walaupun ini BUMD Pemprov Jawa Barat. Semua yang melanggar aturan harus ditindak," ujarnya.  

Dedi memastikan pembongkaran segera dilakukan tanpa penundaan.

"Ada alatnya? Kita mulai bongkar hari ini," kata Dedi dengan tegas.

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X