MEDIA24.ID, NASIONAL - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak wajib bagi pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan.
THR bukan hanya bentuk apresiasi atas kerja keras karyawan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan mereka selama perayaan hari besar.
THR memungkinkan pekerja untuk:
Baca Juga: BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Petir, Warga Diminta Waspada
Memenuhi kebutuhan pokok selama hari raya
Merayakan momen spesial bersama keluarga
Menjalankan tradisi keagamaan dengan lebih nyaman
Pemerintah menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sesuai peraturan yang berlaku.
⚖️ Pemberian THR diatur dalam:
Artikel Terkait
Langgar Izin, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perintahkan Pembongkaran Hibisc Puncak, Bogor
Jelang Ramadan 1446 Hijriah, KPPU Pantau Harga Pangan Ada 11 Temuan, Berikut Daftarnya
BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Petir, Warga Diminta Waspada