THR Wajib Dibayar! Ini Aturan, Sanksi, dan Cara Aduan Jika Perusahaan Mangkir

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Kamis, 6 Maret 2025 | 14:10 WIB
Siap-siap THR dan Gaji ke-13 ASN Cair! Berapa Besarannya?  (Dok. Media24 )
Siap-siap THR dan Gaji ke-13 ASN Cair! Berapa Besarannya? (Dok. Media24 )

 

MEDIA24.ID, NASIONAL - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak wajib bagi pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan.

THR bukan hanya bentuk apresiasi atas kerja keras karyawan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan mereka selama perayaan hari besar.

THR memungkinkan pekerja untuk:

Baca Juga: BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Petir, Warga Diminta Waspada

Memenuhi kebutuhan pokok selama hari raya

Merayakan momen spesial bersama keluarga

Menjalankan tradisi keagamaan dengan lebih nyaman

Pemerintah menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sesuai peraturan yang berlaku.

⚖️ Pemberian THR diatur dalam:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X