MEDIA24.ID - Aktor Jefri Nichol menjalani pemeriksaan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat.
Menurut keterangan PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta, AKP Nurma Dewi, Jefri diperiksa sebagai saksi mata atas kejadian yang berlangsung di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada dini hari 10 September 2024.
Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial BPY (30 tahun) menjadi sasaran dugaan pengeroyokan setelah terjadi cekcok dengan terduga pelaku di lokasi kejadian.
Baca Juga: Pembangunan IKN Tetap Dilanjutkan, Menteri PU : Sambil Mewujudkan Swasembada Pangan
Berdasarkan keterangan, konflik bermula ketika teman perempuan BPY tak sengaja disenggol oleh salah satu pelaku.
Tidak terima dengan hal tersebut, BPY melabrak pelaku hingga memicu ketegangan yang berujung pengeroyokan.
"JN berperan sebagai saksi yang melihat kejadian persisnya," ujar Nurma.
Baca Juga: Penguatan Matematika, Mendikdasmen Berikan Pelajaran mulai dari TK
Selanjutnya, ia juga memastikan bahwa Jefri Nichol tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut, melainkan hanya menjadi saksi mata di tempat kejadian.
Polisi saat ini masih mendalami kasus ini dengan meneliti barang bukti dan mengumpulkan keterangan saksi tambahan.
Para pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Artikel Terkait
Resmi Dibuka! PRO AVL 2024 Ajang Produsen Pamerkan Teknologi Dunia Audiovisual dan Lighting
Penguatan Matematika, Mendikdasmen Berikan Pelajaran mulai dari TK
Pembangunan IKN Tetap Dilanjutkan, Menteri PU : Sambil Mewujudkan Swasembada Pangan