Fico Fachriza Terlibat Kasus Penipuan, Nikita Willy Jadi Korban Rp28 Juta

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 18:50 WIB
Nikita Willy ungkap tertipu (Foto: instagram)
Nikita Willy ungkap tertipu (Foto: instagram)

 

MEDIA24.IDKasus penipuan yang melibatkan komika Fico Fachriza semakin menuai perhatian publik.

Kali ini, artis Nikita Willy mengungkapkan bahwa ia menjadi salah satu korban, dengan kerugian mencapai Rp28 juta. 

Melalui unggahan di Instagram Story, Nikita Willy menjelaskan bahwa Fico Fachriza menghubunginya melalui WhatsApp dan meminta bantuan dana.

Fico mengaku membutuhkan uang untuk biaya rumah sakit, pemakaman, dan tahlilan suami ibunya.

"Minggu lalu, Fico WhatsApp minta bantuan untuk biaya rumah sakit, penguburan, tahlilan, dll. suami mamanya," tulis Nikita pada Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga: Hamish Daud Diterpa Isu Pelecehan dan Kebangkrutan Startup, Cek Fakta yang Beredar

Merasa iba, Nikita pun mentransfer uang sebesar Rp28 juta. Namun, kebenaran terungkap setelah ia melihat unggahan dari kakak Fico, Ananta Rispo, yang membantah klaim tersebut.

"Tadi malam saya lihat foto ini. Ternyata saya ditipu," ungkap Nikita.  

Meski kecewa, Nikita Willy berusaha untuk ikhlas dan mendoakan agar uang yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Fico.

"Semoga uangnya digunakan untuk hal yang positif. Dan semoga Fico Fachriza serta keluarga segera diberikan jalan keluar jika sedang berada dalam kesulitan," tulisnya.

Baca Juga: Bantu Penanganan Korban Gempa, Tim Medis Indonesia Diberangkatkan ke Vanuatu  

 

Kakak Fico, Ananta Rispo, turut angkat bicara mengenai kasus ini. Dalam sebuah komentar di Instagram, Rispo menyatakan bahwa keluarganya tidak pernah meminta bantuan untuk biaya apa pun, meskipun suami ibunya baru saja meninggal dunia.

"Buat ngurus pengajian, buat apapun itu, ga ada kan minta ke mana-mana. Karena gue pastikan aman," tegas Rispo.

Ia juga menyesalkan tindakan adiknya yang memanfaatkan alasan kondisi keluarga untuk meminjam uang dari orang lain.

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X