gaya-hidup

Kasus Pemerasan pada Reza Gladys, Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani dan Asistennya Sebagai Tersangka

Rabu, 5 Maret 2025 | 07:00 WIB
Nikita Mirzani bungkam saat diperiksa sebagai tersangka atas kasusnya dengan dokter Reza Gladys (Instagram/nikitamirzaniawardi_172)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani dan asistennya yang dikenal dengan nama Mail telah diperiksa sebagai tersangka untuk kasus pemerasan dan pengancaman pada dokter Reza Gladys.

Keduanya datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani permeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Selasa, 4 Maret 2025 pukul 10.00 WIB.
Baik Nikita Mirzani dan Mail tidak memberikan pernyataan kepada media yang telah menunggu.

Keterangan diberikan oleh pihak Polda Metro Jaya setelah artis Nikita Mirzani dan asistennya Mail, itu memilih untuk lewat pintu belakang dan tetap bungkam.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Berikan Solusi ke Warga Daerah Langganan Banjir di Karawang

“Benar, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.

Seperti yang telah diketahui, Nikita dan Mail diduga telah melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik kepada dokter dan pengusaha Reza Gladys.

Dokter Reza Gladys kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Baca Juga: Kurangi Dampak Banjir di Jabodetabek, Pemerintah Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

Status tersangka untuk Nikita dan Mail ditetapkan oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya pada 20 Februari 2025 lalu.

Ia dilaporkan oleh dokter Reza Gladys yang mengaku dimintai uang oleh Nikita dan Mail sejumlah Rp5 miliar.

Sebelum laporan dilayangkan, dokter Reza Gladys telah mengirimkan uang sebanyak Rp4 miliar.

Untuk dasar hukumnya, Nikita dijerat dengan beberapa pasal sekaligus dengan ancaman hukuman yang beragam.

Pada Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik untuk Mudik Lebaran 2025

Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini