Rekrutmen PPIH 2025 Dibuka 4 November, Simak Persyaratannya

Photo Author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:39 WIB
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi  (Dok. Kemenag )
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi (Dok. Kemenag )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka lowongan kerja Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025.

Ada sejumlah persyaratan tambahan yang harus diperhatikan calon pelamar.

Pengumuman jadwal seleksi rekrutmen petugas haji 2025 ini rencananya akan dibuka pada 4 November 2024 mendatang. Selanjutnya, penyelenggaraan seleksi akan dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.

Baca Juga: Seleksi PPIH 2025 Segera Dibuka, Ini Pesan Menag Nasaruddin

Syarat Rekrutmen Petugas Haji 2025

1. Memiliki Kemampuan Bahasa Isyarat

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan, rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ucap Arsad, Selasa (29/10/2024), dikutip dari laman kemenag.go.id.

“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” terang Arsad.

Baca Juga: Jemaah Dilarang Bawa Zamzam Dalam Koper Bagasi, PPIH: Akan Dibongkar!

2. Batas Usia

Adapun batas usia maksimal petugas haji menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).

“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad.

Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up).

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X