22 WNI yang Ditangkap di Bir Ali Dibebaskan, 2 Masih Diperiksa Polisi

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Kamis, 30 Mei 2024 | 16:07 WIB
Jemaah haji sedang miqat di Bir Ali Madinah  (Istimewa )
Jemaah haji sedang miqat di Bir Ali Madinah (Istimewa )

MEDIA24.ID, MAKKAH – Polisi Arab Saudi membebaskan 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap saat miqat di Masjid Bir Ali, Madinah setelah dilakukan pemeriksaan. Sementara, dua orang lainnya masih diperiksa polisi.

Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia (RI) Jeddah Yusron B Ambary, mengatakan, 24 WNI ini diamankan karena tidak ada visa resmi dan akan berangkat menuju Makkah untuk beribadah haji. 

“Hasil pemeriksaan, 24 orang ini adalah mau haji. Dan Sudah membayar ke koordinator. Mereka sudah diperiksa di kejaksaan Saudi. 22 dibebaskan dan dua orang lagi diperiksa,” katanya Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Tak Kantongi Visa Haji, 24 WNI Ditangkap saat Miqat di Bir Ali

Lebih lanjut Yusron mengatakan, mereka yang diamankan saat ambil miqat di Masjid Bir Ali Madinah, adalah jamaah asal Banten.

“Statusnya kan mereka belum melakukan ibadah haji dan memakai visa resmi. Mereka dibebaskan karena tidak berada di lokasi haji,” kata Yusron.

“Kalau umrah berakhir pada 6 Juni. Sekarang sudah tidak boleh, karena sejak 23 Mei sudah tidak boleh umrah. Kalau umrah tanpa tasreh haji,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, rombongan jamaah asal Banten yang diamankan polisi, tiba di Arab Saudi melalui Bandara Riyadh, Arab Saudi untuk transit menuju Bandara Jeddah. Mereka mengaku jamaah haji furoda.

Baca Juga: 24 WNI Ditangkap di Bir Ali Nekat jadi Jemaah Haji Furoda dan Membayar Rp300 Juta

Setelah di Jeddah, rombongan tidak masuk ke Makkah seperti jamaah regular. Melainkan menuju Madinah, pada Selasa (28/5) petang.

Setelah beberapa hari di Madinah, rombongan yang dikoordinir seorang mukimin (warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi) menuju ke Masjid Bir Ali untuk mengambil miqat dan niat umrah sebelum ke Makkah.

Setibanya di Bir Ali, rombongan langsung didatangi polisi setempat. Saat diperiksa, pimpinan rombongan beralasan bahwa mereka ke Makkah untuk melakukan umrah dan tidak berhaji.

Namun, polisi Arab tidak percaya, karena sejak Jumat 24 Mei, kegiatan umrah sudah ditutup pemerintah Arab Saudi.

Polisi akhirnya menahan seluruh peserta rombongan dan pimpinannya. Informasi yang dihimpun, seluruh jamaah rombongan ini dibawa menuju kejaksaan setempat untuk menjalani sidang vonis.

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X