internasional

22 WNI yang Ditangkap di Bir Ali Dijatuhi Sanksi Deportasi dan Cekal selama 10 Tahun

Jumat, 31 Mei 2024 | 16:56 WIB
Ibadah Haji (foto: dok)

MEDIA24.ID, MAKKAH – Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap polisi Arab Saudi saat mengambil miqat di wilayah Bir Air, Madinah, untuk masuk ke Makkah dijatuhkan sanksi dan deportasi. 22 Jemaah haji furoda itu dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Sanksi tegas ini diberikan oleh Aparat Keamanan Pemerintahan Saudi. Sementara Kejaksaan Arab Saudi membebaskan mereka karena dianggap sebagai korban.

"Kami sudah mendatangi kantor Aparat Keamanan Arab Saudi di Madinah. Dan mereka tidak bisa melepas (22) jemaah ini dengan alasan khusus dari mereka," ujar Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Terancam Cekal 10 Tahun dan Denda Rp215 Juta, 2 WNI Koordinator Jemaah Furoda asal Banten Ditahan Otoritas Arab Saudi

KJRI, menurutnya, sudah dua kali menemui pihak Aparat Keamanan Saudi agar minta rombongan jemaah asal Banten tersebut dibebaskan. 

Namun pihak Aparat Keamanan Saudi tidak bisa membebaskannya, karena khawatir 22 WNI ini akan kembali masuk Makkah untu melaksanakan ibadah haji.

"Semalam putusannya mereka akhirnya dipindah ke imigrasi, dan pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Dan Insya Allah 22 jamaah itu akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam pukul 11 dari Madinah ke Jakarta," jelasnya.

Baca Juga: 22 WNI yang Ditangkap di Bir Ali Dibebaskan, 2 Masih Diperiksa Polisi

Lebih lanjut dia menambahkan, sanksi yang diberikan kepada 22 jemaah haji furoda tersebut adalah deportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

"Mereka akan dipulangkan melalui proses pemulangan melalui deportasi. Mereka akan terkena banned 10 tahun. Nggak ada denda," pungkasnya.

Tags

Terkini