Update Kasus Nikita Mirzani, Polda Metro Jaya Resmi Tahan dan Tetapkan Sebagai Tersangka Buntut Skandal Pemerasan

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Kamis, 6 Maret 2025 | 12:22 WIB
Potret artis Nikita Mirzani yang kini ditahan buntut skandal pemerasan pengusaha skincare (Instagram/nikitamirzaniawardi_172)
Potret artis Nikita Mirzani yang kini ditahan buntut skandal pemerasan pengusaha skincare (Instagram/nikitamirzaniawardi_172)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air, artis Nikita Mirzani kini ditahan kepolisian dalam skandal kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 4 Maret 2025.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani diduga terlibat skandal pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk skincare, Reza Gladys.

Artis kenamaan Tanah Air Nikita Mirzani ditahan usai sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Insiden Banjir di Kawasan Jakarta Selatan, Warga Warga Keluhkan Alat Peringatan Dini Tak Berbunyi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pemerasan lewat media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus diduga yang terjadi pada 13 November 2024 lalu.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka saudara NM (Nikita Mirzani), diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan," terang Ade Ary kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 4 Maret 2025.

"Melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan," lanjutnya.

Baca Juga: Banjir di Wilayah Jakarta Selatan, Anak Usia 2 Tahun Terseret Arus saat Evakuasi dan Ditemukan Tak Bernyawa

Berkaca dari hal itu, penahanan Nikita ternyata bukanlah yang terjadi satu kali ini. Sebelumnya, artis tersebut juga pernah terlibat kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha Dito Mahendra pada tahun 2022 lalu.

Saat itu, Nikita sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang setelah ada pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polresta Serang Kota.

Dito Mahendra melaporkan Nikita dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Nikita terancam terjerat berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Baca Juga: Program Sekolah Gratis untuk Warga Miskin, Prabowo akan Kebut Pembangunan di Tahun Ini

Lalu, Nikita Mirzani menjalani sidang dakwaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 14 November 2022. Sidang saat itu dilakukan secara online.

Singkat cerita, Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X