Pramono Anung Siap Temui Kepala BGN, Bahas Program Sarapan Gratis Jakarta

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Senin, 10 Maret 2025 | 22:20 WIB
Pramono Anung (Foto: dok)
Pramono Anung (Foto: dok)

MEDIA24.ID, JABODETABEK - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menemui Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk membahas program sarapan gratis yang menjadi salah satu janji kampanyenya.

Program ini sempat tertunda lantaran dilarang oleh pemerintah pusat. Larangan tersebut disampaikan Dadan dalam acara retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Saat itu, Dadan menegaskan larangan bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program yang serupa dengan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Resmi Dibuka, 70.113 Guru Binaan Kemenag Ikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Angkatan I

Namun, BGN akhirnya memberikan lampu hijau kepada DKI Jakarta untuk melaksanakan program sarapan bergizi gratis. Kesempatan ini pun langsung dimanfaatkan oleh Pramono untuk berkoordinasi lebih lanjut.

"Saya akan minta waktu secara khusus kepada Prof. Dadan, karena memang saat retret waktu itu tidak diperbolehkan. Tapi saya juga sudah membaca bahwa untuk Jakarta diperbolehkan," ucap Pramono, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, pertemuan ini penting untuk memastikan teknis pelaksanaan program agar tidak berbenturan dengan kebijakan MBG dari pemerintah pusat.

"Dalam waktu dekat, saya akan meminta waktu kepada beliau supaya (program sarapan gratis) tidak salah. Karena sebagai gubernur, saya ingin segala sesuatunya proper, transparan, dan terbuka," tegasnya.

Baca Juga: Update Bencana Banjir dan Longsor di Sukabumi: 5 Korban Tewas, 4 Orang Masih dalam Pencarian

Langkah Pramono ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program sarapan gratis di Jakarta, sekaligus memastikan bahwa program tersebut berjalan sesuai aturan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X