MEDIA24.ID, JAKARTA-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Selasa (11/3).
Berdasarkan akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X, layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut:
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara di LTC Glodok,
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat di Mall Citraland
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di 5 Lokasi, Segini Biaya Perpanjangan
Agar dapat mengakses layanan SIM Keliling, pemohon cukup membawa SIM dan KTP beserta salinan fotokopi. Nanti saat di lokasi layanan pemohon akan diminta mengisi formulir dan mengikuti tes psikologi dan kesehatan.
Perhatikan layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.Bagi yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Minggu, SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka Layanan di Dua Lokasi
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Artikel Terkait
Hari Pertama Ramadhan, SIM Keliling Polda Metro Jaya Tetap Buka di 5 Lokasi