MEDIA24.ID, JAKARTA-Hari pertama Ramadhan 1446 Hijriah pada Sabtu (1/3/2025), gerai SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap buka.
SIM Keliling ada di lima lokasi di Jakarta guna membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Untuk mendapatkan akses layanan ini, masyarakat perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Baca Juga: Cek Lokasinya! Polda Metro Jaya Hari Ini Buka Layanan SIM Keliling di 5 Wilayah
Persyaratan yang dibutuhkan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku SIM untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Melalui akun X @TMCPoldaMetro disampaikan bahwa gerai SIM ini dibukanpukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut lokasinya:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Artikel Terkait
Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Syaratnya