Selebgram Rafi Ramadhan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Diduga Konsumsi Sabu Selama 3 Tahun

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Kamis, 13 Maret 2025 | 14:23 WIB
Rafi Ramadhan (Foto: capture )
Rafi Ramadhan (Foto: capture )

 

 

MEDIA24.ID, JABODETABEK - Selebgram Rafi Ramadhan (24) atau RR, ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada 5 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki Revi Respati, mengungkapkan bahwa Rafi dikenal sebagai spiritualis dengan akun Instagram @narakumbara_21 yang memiliki 41,3 ribu pengikut.

Diduga, Rafi menggunakan sabu untuk meningkatkan kepercayaan diri saat berinteraksi dengan pasien.

Baca Juga: Dirut PFN Ifan Seventeen Dipertanyakan, Marcella Zalianty Soroti Kompetensi

"Dia punya Instagram @narakumbara_21, termasuk banyak pengikutnya. Mungkin saja untuk menambah kepercayaan diri saat menjelaskan kepada para pasien atau meyakinkan mereka," ujarnya pada Rabu (12/3/2025).

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa Rafi telah mengonsumsi narkotika selama tiga tahun terakhir. Akibat ketergantungan tersebut, ia mulai mengalami halusinasi yang turut mempengaruhi kontennya di media sosial.

"Ada semacam sedikit halusinasi dengan menggunakan barang itu (narkotika), dan alhamdulillah bisa kita ungkap," kata Respati.

Selain Rafi, polisi juga menangkap Taufik Hidayat (21), karyawan di padepokan Narakumbara. Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.

Baca Juga: Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Fedi Nuril dan Luna Maya Ikut Bereaksi

"Dari penggeledahan, ditemukan lima paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram bruto. Selain itu, ada juga daun kering sintetis dengan berat 0,71 gram bruto," ungkap Revi.

Barang haram tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial BR alias Bang Rembo, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X