Layanan SIM Keliling Jakarta Dibuka di Lima Lokasi pada Jumat 21 Maret

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Jumat, 21 Maret 2025 | 06:42 WIB
Layanan SIM Keliling  (Instagram )
Layanan SIM Keliling (Instagram )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat Jakarta pada Jumat (21/3/2025).

Layanan SIM Keliling ini untuk mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara di wilayah Jakarta.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, yang dikutip di Jakarta, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Baca Juga: Ramadhan Hari ke-11, Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di 5 Lokasi

Berikut lokasi layanan tersebut:

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jakut : LTC Glodok

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga: SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di 5 Lokasi, Segini Biaya Perpanjangan

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X