Polisi dan Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 10 Jemaah Haji Ilegal yang Gunakan Visa Kerja, Ini Respons BP Haji

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Minggu, 20 April 2025 | 22:25 WIB
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto/Dok/media24)
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto/Dok/media24)

MEDIA24.ID, TANGERANG — Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengapresiasi Kepolisian dan Imigrasi yang berhasil menggagalkan keberangkatan 10 calon jemaah haji ilegal yang hendak menuju Tanah Suci dengan menggunakan visa kerja.

“Langkah cepat dan tegas dari kepolisian dan imigrasi ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga martabat penyelenggaraan haji Indonesia dan melindungi para calon jemaah dari potensi risiko,” ujar Dahnil, Jumat (18/4/2025).

Ia menegaskan, penertiban terhadap jemaah Ilegal adalah sebuah keharusan untuk menjamin kualitas layanan haji serta rasa aman dan nyaman bagi seluruh jemaah resmi.

Baca Juga: Kemenkum Paparkan Capaian Triwulan I 2025, Transformasi Digital Pacu Kinerja Layanan Hukum

"Sejak dibentuknya Badan Penyelenggara Haji, kami telah melakukan koordinasi erat dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi khususnya untuk penyelenggaraan haji 2026 untuk menangani persoalan jemaah haji ilegal, dan Alhamdulillah di tahun 2025 ini arab Saudi sudah mulai lakukan berbagai kebijakan pengetatan," kata Dahnil.

"Kami juga Berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, agar bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menawarkan dan menyelenggarakan paket haji Ilegal," tambahnya.

Melalui informasi yang disampaikan Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol. Ronald Sipayung, para calon jemaah ilegal tersebut berasal dari Banjarmasin dan hendak terbang ke Tanah Suci melalui Malaysia menggunakan pesawat Malindo Air OD 315 dengan visa kerja.

Baca Juga: Lagi, Imigrasi Amankan Dua WNA Buron Asal China Pelaku Kejahatan Ekonomi

Kecurigaan petugas imigrasi atas jenis visa yang digunakan mengarah pada upaya pemberangkatan yang non prosedural.

Kini, para calon jemaah tengah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam upaya keberangkatan ilegal ini.

Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan kebijakan ketat menjelang musim haji 2025, termasuk larangan kunjungan ke Kota Makkah dengan visa selain visa haji resmi, yang mulai berlaku pada 23 April 2025.

“Masyarakat harus waspada dan tidak mudah tergoda dengan tawaran haji murah atau cepat tanpa antrean namun tidak resmi. Haji adalah ibadah suci, maka harus dijalani secara sah dan sesuai prosedur,” tutup Dahnil. ***

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X