Dari temuan tersebut, pihaknya mengambil langkah dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha PT BSS dan PT Amoda sampai semua dokumen lingkungan dan perizinan dipenuhi sesuai regulasi.
Selain itu, penerapan sanksi administratif atau pidana lingkungan hidup juga dilakukan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti membahayakan ekosistem dan masyarakat.
"Kita tidak bisa lagi menoleransi pembangunan yang mengabaikan alam ketika aturan dilanggar dan hulu sungai dikorbankan maka yang menanggung akibatnya adalah rakyat kecil di hilir. Kita butuh pembangunan yang bertanggung jawab, yang menghargai alam," tegasnya.