Langgar Dokumen Izin Lingkungan, Proyek KEK Lido yang Diresmikan Jokowi Disegel KLH

Photo Author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 15:15 WIB
Proyek KEK Lido Disegel KLH (Dok. KLH)
Proyek KEK Lido Disegel KLH (Dok. KLH)

MEDIA24.ID, BOGOR-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menghentikan proses pembangunan dan menyegel proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025). 

KLH menyegel KEK Lido usai menemukan bahwa penyelenggara proyek melangar dokumen izin lingkungan.

Deputi Gakkum KLH menemukan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen izin lingkungan. Proyek tersebut juga diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido yang terletak di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong.

Baca Juga: Erdogan akan Bertemu Presiden Prabowo di Bogor, MoU Bidang Pendidikan dan Keislaman Dipersiapkan

Keputusan ini diambil KLH usai Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak di KEK Lido pada 1 Februari 2025 lalu. Hanif menggelar inspeksi mendadak usai masyarakat melapor terkait pendangkalan Danau Lido.

Penyegelan KEK Lido dipimpin oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH Ardyanto Nugroho bersama jajaran. Tim KLH memasang segel pengawasan serta papan pengumuman pemberhentian kegiatan.

Ardyanto menyebut, berdasarkan verifikasi lapangan, terdapat perbedaan signifikan antara realisasi konstruksi KEK Lido dengan dokumen lingkungan yang disetujui.

Baca Juga: Respon Jokowi Usai Namanya Disebut dalam Skandal Suap Hasto Kristiyanto, Begini Peran Krusial sang Sekjen PDIP

Pelaksana proyek disebut tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik hingga menimbulkan sedimentasi danau.

"Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau," kata Ardyanto.

"Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam."

Berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air.

Ardyanto menegaskan pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum dipetnuhi. Menurutnya, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif penyegelan kawasan dan denda keterlambatan.

Selain itu, tim pengawas telah mengambil sampel air terkait laporan pencemaran di Danau Lido. Tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah selanjutnya.

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X