MEDIA24.ID, Jakarta- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor jadi kebijakan para kepala daerah di sejumlah provinsi. Namun, Gubernur Jakarta, Pramono Anung memilih mengambil kebijakan sebaliknya.
Kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat tersebut misalnya diambil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur Banten Andra Soni.
Dedi Mulyadi memberikan kesempatan pada masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan hingga Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Mantan Bupati Purwakarta itu berpendapat masyarakat tidak mau membayar pajak, karena tunggakannya sudah menumpuk dan tidak mampu bayar.
Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 9 Provinsi Lengkap dengan Persyaratannya, Cek di Sini
"Logikanya jangan potensi kehilangan pajak, tapi mendapatkan yang baru. Karena dia tidak bisa bayar. Dengan ini bisa ada pemotongan dan stimulus untuk semangat membayar pajak," ujarnya.
Berbeda dengan 2 kepala daerah provinsi tetangganya, Pramono justru akan mengejar para pengemplang pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, karena para pemilik kendaraan tersebut sudah menikmati fasilitas tanpa membayar pajak.
"Sudah mendapatkan fasilitas, sudah mendapatkan kemudahan masa' tidak mau bayar pajak," kata Pramono seperti dikutip Antara, Minggu (27/4/2025).
Baca Juga: Cak Lontong Jadi Komisaris Ancol, Sebelumnya Jabat Ketua Timses Pramono Anung-Rano Karno
Menurut Pramono, penunggak pajak kendaraan rata-rata pemilik kendaraan lebih dari satu unit. Karena itu, ia menilai pemilik kendaraan yang menunggak pajak itu tidak layak mendapatkan bantuan.
Mantan Sekretaris Kabinet era Presiden Joko Widodo tersebut menyatakan, tugas pemerintah adalah memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu seperti pemutihan ijazah bukan pemutihan pajak kendaraan.
"Bagi yang punya mobil tidak mau bayar pajak saya tidak akan putihkan, saya akan kejar dia," ujarnya. ***