MEDIA24.ID, Jakarta- Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang memungkinkan penghapusan denda pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor. Membayar pajak kendaraan adalah kewajiban yang tidak bisa dihindari oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Ada dua jenis pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar setiap tahun ketika memperbarui STNK dan pajak kendaraan bermotor yang dibayar setiap 5 tahun saat mengganti pelat kendaraan.
Nilai pajak kendaraan ini bervariasi, tergantung pada jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan jumlah kendaraan yang dimiliki. Maka dari itu, memiliki kendaraan sering kali menjadi beban keuangan bagi pemiliknya karena kewajiban membayar pajak setiap tahun.
Tidak jarang, ada pemilik kendaraan yang menunggak atau terlambat membayar PKB. Untuk membantu meringankan beban tersebut, pemerintah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan. Dengan program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak yang belum dibayar, tanpa perlu membayar denda keterlambatan.
Baca Juga: Program Penghapusan Denda Pajak, Warga Serbu Kantor Samsat Kota Bogor
Namun, pemutihan pajak kendaraan ini tidak dilaksanakan secara nasional, melainkan berdasarkan kebijakan dari masing-masing pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan pajak kendaraan bermotor merupakan pajak provinsi, yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Salah satu contoh provinsi yang tidak melakukan program pemutihan pajak kendaraan adalah DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pemprov Jakarta tidak akan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan akan terus mengejar penunggak pajak.
Mantan Sekretaris Kabinet pada era Presiden Joko Widodo itu menilai bahwa mereka yang tidak membayar pajak telah menikmati berbagai fasilitas tanpa memenuhi kewajiban pajak.
"Sudah mendapatkan fasilitas. Sudah mendapatkan kemudahan, masa tidak mau bayar pajak?" kata Pramono di Jakarta, pada hari Minggu, saat menghadiri acara Halalbihalal Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta di Masjid Al Awwabin, Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu (27/4/2025), seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Baca Juga: Kado Lebaran Warga Jabar, Pemprov Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 20 Maret
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan tugas pemerintah adalah membantu masyarakat yang kurang mampu, seperti memberikan pemutihan ijazah, bukan pemutihan pajak kendaraan.
Ia juga menjelaskan bahwa kebanyakan penunggak pajak kendaraan adalah pemilik mobil yang memiliki kendaraan lebih dari satu, atau bahkan lebih dari dua, sehingga mereka dianggap tidak layak mendapatkan bantuan.
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lengkap dengan Syarat-syaratnya
1. Jawa Barat (20 Maret–30 Juni 2025)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan yang berasal dari 2024 ke belakang. Warga Jawa Barat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025. Selain itu, bea balik nama kendaraan juga dibebaskan alias gratis.
2. Jawa Tengah (8 April–30 Juni 2025)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan pembebasan seluruh pokok pajak, denda pajak, serta denda tunggakan Jasa Raharja dari 2024 ke belakang. Masyarakat tetap wajib membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025.
Artikel Terkait
Lakukan Kunjungan ke Kantor Pajak, Menkeu Sri Mulyani Meminta Maaf Layanan Coretax Mengalami Gangguan
Mau Tahu? Ini Empat Golongan Wajib Pajak yang Bisa Tak Lapor SPT
Menag Usulkan Pembayaran Zakat Jadi Pengurang Pajak
Kado Lebaran Warga Jabar, Pemprov Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 20 Maret
Warga Jabar Buruan Datang ke Samsat, Hadiah Lebaran Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai Hari Ini!
Program Penghapusan Denda Pajak, Warga Serbu Kantor Samsat Kota Bogor
Ekonom: Rasio Pajak Rendah Plus Utang Jadi Beban Berat Keuangan Negara