MEDIA24.ID, BOGOR-Warga Jawa Barat termasuk Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor segera ke Samsat.
Sebab mulai hari ini Kamis (20/3/2025) layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat mulai berlaku.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menyampaikan Hadiah Lebaran untuk Warga Jawa Barat (Jabar) berupa pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 hadir lebih awal.
Baca Juga: Kado Lebaran Warga Jabar, Pemprov Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 20 Maret
Buat pemilik kendaraan yang punya tunggakan di tahun-tahun sebelumnya yakni 2024 ke belakang cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan saja.
"Denda dan tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan," demikian pengumuman yang disampaikan Bapenda Provinsi Jawa Barat melalui Instagram @bapenda.jabar.
Layanan tersebut dimulai untuk periode pembayaran 20 Maret 2025 sampai dengan 6 Juni 2025.
Baca Juga: Menag Usulkan Pembayaran Zakat Jadi Pengurang Pajak
Kebijakan ini menindaklanjuti pernyataan yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi terkait pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan.
Dedi Mulyadi sebelumnya menyampaikan khusus warga Jabar yang mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung mulai 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan seluruh tunggakan pajak dan denda tersebut.
Layanan perpajakan pun dimajukan dan dimulai Kamis, 20 Maret 2025 sampai Selasa, 6 Juni 2025 mendatang.
"Saya ingin deh semua wargi-wargi Jabar ini di Lebaran ini tenang, jalan-jalannya motornya STNK pajaknya udah dibayar," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam keterangannanya di Instagram @dedimulyadi71, Rabu (19/3/2025).
Mantan bupati Purwakarta itu pun mengimbau agar warga segera datang ke kantor Samsat.
"Ayo datang deh ke kantor Samsat, ayo datang deh daripada duitnya disimpen di dompet disimpen di bank nanti di Lebaran kepake habis loh gak bisa bayar pajak padahal kita udah mengampuni datang ya," ajak Dedi.
Artikel Terkait
Mau Tahu? Ini Empat Golongan Wajib Pajak yang Bisa Tak Lapor SPT