Anggaran Disetujui Sri Mulyani, Komisi X DPR akan Kawal Pencairan Tukin Dosen ASN

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Jumat, 17 Januari 2025 | 16:25 WIB
Dosen mengajar mahasiswa (Foto/Dok/Media24)
Dosen mengajar mahasiswa (Foto/Dok/Media24)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani menyambut baik disetujuinya anggaran tunjangan kinerja (Tukin) dosen ASN oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Pihaknya berkomitmen akan mengawal pencairan tunjangan yang menjadi hak para dosen itu.

Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian Irfani mengatakan, sebelumnya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan bahwa Kemenkeu sudah menyetujui hitungan anggaran tukin dosen ASN yang diajukan Kemendikti Saintek.

Baca Juga: Dosen UI: Literasi Keuangan yang Rendah Jadi Salah Satu Pemicu Maraknya Judi Online

"Ini tentu kabar baik bagi para dosen ASN. Tidak lama lagi mereka akan mendapatkan hak mereka yang selama lima tahun tertunda," ujar Lalu Ari, Jumat (17/1/2025)

Soal besaran anggaran, Ketua DPW PKB NTB itu mengatakan bahwa Kemendikti Saintek telah mengajukan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk tukin dosen ASN, tetapi yang disetujui hanya Rp2,5 triliun.

"Namun untuk kepastian besaran tukin dosen ASN, kita tunggu data resmi dari Kemenkeu dan Kemendikti Saintek. Yang jelas kami akan kawal pencairan tukin dosen sampai tuntas," ungkap Lalu Ari.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Sedang Menyusun Kurikulum Cinta, Mau Tahu Apa Isinya?

Yang pasti, lanjut mantan anggota DPRD NTB itu, pencairan tukin dosen tinggal selangkah lagi. Jika anggaran sudah disetujui Kemenkeu, maka pencairan akan semakin dekat. Pemerintah tinggal menyiapkan regulasi dan administrasi pencairan tukin.

Lalu Ari mengatakan, dalam melakukan pencairan tukin dosen ASN, pemerintah membutuhkan peraturan presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum dalam mencairkan tukin dosen. Perpres itu diharapkan mengatur secara jelas dan detail pencairan tungan kinerja yang ditunggu-tunggu para dosen.

Legislator asal Dapil NTB II itu meminta pemerintah segera menyelesaikan rancangan Perpres yang memungkinkan pembayaran Tukin, baik secara penuh maupun dengan skema alternatif seperti penambahan tunjangan sertifikasi dosen.

Sebelumnya, lanjut Lalu Ari, tukin dosen diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 tentang Tukin. Namun, karena ada perubahan kementerian, akhirnya aturan itu tidak bisa dijalankan.

Untuk itu, dibutuhkan Perpres baru sebagai landasan hukum dalam pengaturan tukin. Menurut Lalu Ari, Kemendikti Saintek sedang menyusun Perpres. Dia meminta peraturan baru itu bisa segera diterbitkan.

"Perpres menjadi salah satu kunci dalam pencairan tukin dosen. Kami berharap Perpres segera diterbitkan," ungkap Lalu Ari.

Halaman:

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X