MEDIA24.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB) pada Rabu (19/2/2025).
Penahanan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika.
"Betul (Mbak Ita dan Suami ditahan)," kata Tessa dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: Hasil Monitoring dan Evaluasi KPK, Rapor Pengendalian Gratifikasi Kemenag Naik di 2024
Pengumuman penahanan Mbak Ita dan suaminya tersebut juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
"Terhadap saudara HGR dan saudara AB dilakukan penahanan rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang rumah tahanan KPK," katanya.
Ia menyebut keduanya ditahan selama 20 hari, mulai hari ini, Rabu (19/2) hingga 10 Maret 2025 mendatang.
Baca Juga: DPD Kepri Minta Gerindra dan Kejaksaan Agung Tangani Dugaan Korupsi Dana Tambang Bintan
Dalam konferensi pers tersebut, KPK turut menghadirkan Mbak Ita dan Alwin Basri yang tampak telah mengenakan rompi oranye bertuliskan 'tahanan KPK'.
Mbak Ita dan suaminya itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Atas penetapan tersangka tersebut, kemudian Mbak Ita dan Alwin kompak menggugat status tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi kemudian ditolak.
Artikel Terkait
KPK Tahan Mantan Direktur PT Taspen Antonius Kosasih