Hasil Monitoring dan Evaluasi KPK, Rapor Pengendalian Gratifikasi Kemenag Naik di 2024

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Jumat, 31 Januari 2025 | 10:29 WIB
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag, Kastolan selaku Ketua UPG Pusat Kemenag. (Foto/Dok/Humas Itjen Kemenag)
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag, Kastolan selaku Ketua UPG Pusat Kemenag. (Foto/Dok/Humas Itjen Kemenag)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Upaya Kementerian Agama (Kemenag) dalam membangun lingkungan yang bebas gratifikasi menunjukkan hasil positif dengan adanya peningkatan rapor monev implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kemenag 2023-2024.

Berdasarkan penilaian Tim Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), skor implementasi PPG Kemenag meningkat dari 92,24 pada 2023 menjadi 94,3 di 2024. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat Kemenag dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan.

“Alhamdulillah berdasarkan rilis dari KPK terdapat kenaikan sebesar 2,06 poin yang mencerminkan peningkatan dalam pelaksanaan PPG di lingkungan Kementerian Agama,” terang Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag, Kastolan selaku Ketua UPG Pusat Kemenag, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga: Permudah Khatib dan Masyarakat, Kemenag Siapkan 200 Naskah Khotbah di Aplikasi Pusaka

Capaian ini, lanjut Kastolan, menempatkan Kemenag pada ranking kelima pada peringkat klasifikasi setelah Kementerian Keuangan yang berada di urutan keempat, serta berada pada peringkat 10 nasional dari 1.464 entitas yang dievaluasi, naik dari peringkat 14 di tahun sebelumnya.

"Kami terus berkomitmen untuk memperbarui dan mengidentifikasi titik-titik rawan gratifikasi di Kemenag. Penguatan mitigasi risiko serta inovasi dalam pengendalian gratifikasi menjadi fokus utama kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik gratifikasi," Lanjut Kastolan.

Kastolan menyebut, tantangan terbesar Kemenag yaitu mempertahankan dan memperkuat tren positif yang telah berhasil dibangun. Selain itu juga dengan mengoptimalkan penggunakan teknologi digital untuk memperluas cakupan edukasi dan transparansi dalam pelaporan gratifikasi.

Baca Juga: Gratis, Kemenag dan Kementerian ATR/BPN Sertifikasi 24.721 Tanah Masjid dan Musala, Cek Info Lengkapnya

“Kami akan memperkuat sosialisasi kepada pihak internal maupun eksternal dengan optimalisasi teknologi digital untuk memperluas jangkauan edukasi serta mempercepat dan mempermudah pelaporan gratifikasi, supaya semua pihak bisa terlibat secara aktif dalam upaya menjaga sistem yang bersih dari gratifikasi,” pungkasnya. ***

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X