MEDIA24.ID - Musisi legendaris Fariz RM (66) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap terkait kasus narkoba.
Polisi mengamankan Fariz di Bandung, Jawa Barat, setelah mendapat keterangan dari sopirnya, ADK (42), yang lebih dulu ditangkap.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa ADK ditangkap pada Senin (17/2) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti ganja.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Fariz RM diduga memesan narkoba dari ADK.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Lantik 961 Kepala Daerah Serentak di Istana Negara
"Setelah kita mendapatkan titik terang, inisial FRM yang diduga memesan barang dari ADK, maka diamankan di Kota Bandung," ujar Nurma, Rabu (19/2).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu dari Fariz RM.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Fariz RM bukan pertama kali tersandung kasus narkoba. Musisi yang dikenal lewat lagu Sakura ini sebelumnya sudah tiga kali tertangkap dalam kasus serupa.
Baca Juga: Transjakarta Siapkan 30 Bus Listrik untuk Mobilitas Kepala Daerah saat Pelantikan di Istana
2007: Ditangkap di Jakarta Selatan dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
2015: Diamankan di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, saat mengisap ganja.
2018: Ditangkap dengan barang bukti sabu, Alprazolam, Dumolid, dan alat isap sabu di kediamannya.
Dengan penangkapan terbaru ini, publik kembali menyoroti perjuangan Fariz RM melawan ketergantungan narkoba
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka
Transjakarta Siapkan 30 Bus Listrik untuk Mobilitas Kepala Daerah saat Pelantikan di Istana
Presiden Prabowo Resmi Lantik 961 Kepala Daerah Serentak di Istana Negara