Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Kamis, 20 Februari 2025 | 12:09 WIB
Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK  (Instagram )
Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK (Instagram )

 

MEDIA24.ID, JAKARTA-Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025). 

Hasto penuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 09.53 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan jas hitam yang dipadukan dengan celana berwarna coklat muda. 

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Hasto Kirimkan Surat Permohonan Praperadilan

Hasto datang dengan didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya, antara lain Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.

Penyidik KPK hari menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya pada Senin (17/2).

Penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) pada Selasa, 24 Desember 2024.

Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X